Sumber :
- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVAnews -
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyatakan pimpinan DPR tandingan dari kubu Koalisi Indonesia Hebat, dengan menunjuk Pramono Anung sebagai ketua, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Menurut dia, manuver itu hanya sebuah permainan yang tidak diakui secara hukum.
"Pimpinan DPR tandingan dari KIH itu kan cuma badut-badutan saja. Saya kira Mas Pramono juga tidak mungkin mau dijadikan badut. Jadi tidak ada semua itu," kata Fadli saat ditemui dalam acara Muktamar VII PPP di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.
Fadli berpendapat, Sidang Paripurna pembagian komisi dan pimpinan komisi DPR kamarin sudah sesuai undang-undang yang berlaku. Sidang Paripurna itu juga sudah memutuskan alat kelengkapan dewan dan pembagian komisi berikut pimpinannya.
"Alat kelengkapan dewan dan pimpinan komisi sudah selesai dan sudah sesuai UU MD3," lanjut dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Alat kelengkapan dewan dan pimpinan komisi sudah selesai dan sudah sesuai UU MD3," lanjut dia. (ren)