Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum gelar rapat membahas pengaturan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan Mahkamah Agung (MA) di gedung KPU, Jakarta, Jumat 9 Januari 2015. Rapat yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta sejumlah Komisioner dan Hakim Agung MA Bidang Tata Usaha Negara, Supandi.
Usai rapat dengan KPU, Supandi menuturkan, MA telah mempersiapkan perangkat hakim dalam menyelesaikan sengketa Pilkada. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada langsung yang akan dimintai persetujuan DPR RI dalam waktu dekat.
Baca Juga :
Soal Cuti Kampanye, Ahok Tunggu Putusan MK
"Kita berdoa masalah pemilu ini tidak dibawa pengadilan, karena praktik yang sudah-sudah justru menghina pengadilan. Walaupun hakimnya telah bekerja setengah mati dan sebaik-baiknya," kata Supandi.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, rapat ini juga membahas perkembangan pengaturan penyelesaian sengketa Pilkada yang dipersiapkan oleh pengadilan dibawah pimpinan MA.
"Pilkada 2015 yang berkaitan dengan sengketa pemilu didalamnya ada keterlibatan MA dan Pengadilan Tinggi. Kami berharap persiapan-persiapan yang dilakukan MA dapat diinformasikankan kepada kami," katanya.
Halaman Selanjutnya
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, rapat ini juga membahas perkembangan pengaturan penyelesaian sengketa Pilkada yang dipersiapkan oleh pengadilan dibawah pimpinan MA.