Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum gelar rapat membahas pengaturan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan Mahkamah Agung (MA) di gedung KPU, Jakarta, Jumat 9 Januari 2015. Rapat yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta sejumlah Komisioner dan Hakim Agung MA Bidang Tata Usaha Negara, Supandi.
Usai rapat dengan KPU, Supandi menuturkan, MA telah mempersiapkan perangkat hakim dalam menyelesaikan sengketa Pilkada. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada langsung yang akan dimintai persetujuan DPR RI dalam waktu dekat.
"Majelis khusus Mahkamah Agung sudah mempersiapkan. Apalagi dalam rangka Perppu ini, semua perselisihan pemilu, baik administratif maupun pidana, semua harus lewat Bawaslu/Panwaslu dulu. Kalau tidak puas, baru dibawa ke pengadilan," ujar Supandi.
Kendati demikian, ia berharap sengketa Pilkada cukup diselesaikan di level Panwaslu/Bawaslu, sehingga tidak perlu berujung ke pengadilan. Sebab, menurutnya pengalaman yang terjadi selama ini sengketa Pilkada yang berperkara di meja hijau justru merendahkan wibawa dan merusak citra pengadilan.
"Kita berdoa masalah pemilu ini tidak dibawa pengadilan, karena praktik yang sudah-sudah justru menghina pengadilan. Walaupun hakimnya telah bekerja setengah mati dan sebaik-baiknya," kata Supandi.
Baca Juga :
Sandiaga Uno Kritik Full School Day
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :