Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Komisaris Jenderal Budi Gunawan menegaskan siap mengikuti
fit and proper test
atau uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon kepala kepolisian. Meski ditetapkan sebagai tersangka KPK, pencalonan Komjen Budi tidak dianulir Presiden Joko Widodo.
"Semua di tangan presiden. Kalau DPR melanjutkan ya kita ikuti. Kami melaksanakan perintah konstitusi," kata Komjen Budi di kediamannya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2015.
Ihwal transaksi tidak wajar yang disangkakan, Budi mengaku telah menjawab semua tuduhan tersebut.
"Yang pasti itu sudah dipertanggungjawabkan, sudah ditindaklanjuti Bareskrim tahun 2010. Itu clear, artinya itu ada produk hukum," katanya.
Menurutnya, semua harta kekayaan diperolehnya telah dilaporkan ke KPK. "Semua sudah dijelaskan di LHKPN, klarifikasi, semua legal tidak ada yang kami tutupi," katanya.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Keterangan KPK, kasus yang membelit calon kapolri pilihan Presiden Jokowi itu terjadi pada tahun 2004-2006, saat dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri.
KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Keterangan KPK, kasus yang membelit calon kapolri pilihan Presiden Jokowi itu terjadi pada tahun 2004-2006, saat dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri.