Ketua MK: Belum Inkracht, Budi Gunawan Bisa Jalan Terus

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berpendapat proses pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian masih bisa dilanjutkan. Hari ini, Rabu 14 Januari 2015, Komisi III DPR tengah menguji kelayakan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

"Selama belum ada keputusan pengadilan berarti kan belum bersalah, ya lanjutkan," kata Arief di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu 14 Januari 2014.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Arif menegaskan, Budi Gunawan baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan belum ada keputusan pengadilan.

Komjen Budi Gunawan diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Penggantian itu disoroti banyak pihak karena terkesan terburu-buru, mengingat Sutarman baru akan pensiun pada Oktober mendatang.

Pencalonan Budi Gunawan mendapat reaksi keras dari kalangan aktivis antikorupsi dengan membentuk Koalisi Masyarakat Sipil. Selain menyampaikan sejumlah pernyataan pers, mereka juga menggalang penolakan melalui petisi di sebuah situs online.

Di tengah kekecewaan publik yang kecewa pada pilihan Jokowi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Para aktivis kemudian menekan Dewan Perwakilan Rakyat agar menghentikan proses uji kelayakan dan kepatutan yang hari ini berlangsung.

Namun, DPR dalam hal ini Komisi III tetap melanjutkan proses dengan alasan, Presiden Jokowi tidak menarik pencalonan tersebut.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016