Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Tiga orang saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Komjen Budi Gunawan, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2015.
"Saksi-saksi yang dipanggil hari ini, alhamdullilah tidak datang semua," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Ketiganya adalah Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Andayono, Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji, dan Brigjen (Purn) Heru Purwanto.
Pada Senin, 19 Januari 2015, KPK juga memanggil tiga saksi dan hanya satu yang memenuhi panggilan, yaitu mantan pengajar Sekolah Pimpinan Polri, Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.
Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015. Calon tunggal Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. (one)
Simak Juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015. Calon tunggal Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. (one)