Surya Paloh Dukung Budi Gunawan Gugat KPK

Visi Pembangunan Indonesia
Sumber :
  • Antara/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
- Ketua umum partai Nasdem, Surya Paloh, mendukung langkah hukum Komjen, Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Bahkan, ia menjamin tidak akan ada intervensi dalam masalah ini.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

"Upaya membela diri juga harus diberikan dan ada saluran hukumnya, kenapa tidak diberikan. Kalau ada upaya hukumnya saya persilakan," katanya di DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Rabu 21 Januari 2014.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Menurutnya, Nasdem tidak akan mengintervensi Kejaksaan Agung, meski masyarakat masih menganggap Jaksa Agung sebagai kader dari Nasdem. Baginya saatnya Jaksa Agung bekerja dengan indienden dalam menjalankan tugasnya.


"Jaksa Agung jalankan saja. Nasdem tidak punya hak menentukan. Silahkan jalankan dan saya minta setegas-tegasnya. Upaya transparansi dan penegakan hukum harus dilakukan," katanya.


Sebelumnya Komisaris Jenderal Budi Gunawan secara resmi melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Januari 2015, atas dugaan cacat hukum pada penetapan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus gratifikasi di KPK.


Pengacara Komjen Budi, Razman Arif Nasution, meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa dan bila diperlukan langsung menahan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.


Razman menilai, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK cacat hukum, karena menurut Undang-Undang KPK, pimpinan KPK berjumlah lima orang. Jika jumlah ini tidak terpenuhi, bisa mempengaruhi pengambilan keputusan hukum.


"Saat Budi ditetapkan jadi tersangka, Komisioner KPK hanya 4 orang," kata Razman, Rabu 21 Januari 2015.


Pengacara juga mengeluhkan tidak ada prosedur yang jelas dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Sebagai contohnya, alat bukti dan saksi-saksi yang tidak jelas. "Itu jadi salah satu alasan penetapan Budi cacat hukum," tambah Razman.


Selain itu, pengacara juga mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya secara tiba-tiba. Jika memang Komjen Budi dicurigai menerima gratifikasi, kenapa hal itu tidak diungkap sejak dahulu. Apalagi menurut KPK bukti-buktinya sudah kuat, sehingga ada rentang waktu yang cukup lama. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya