Cara KPK Gugurkan Pra Peradilan Komjen Budi Gunawan

Komjen Budi Gunawan usai menjalani fit and proper test di Gedung DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri dan jabatan-jabatan lainya.

Mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, upaya pra peradilan yang diajukan Budi Gunawan akan gugur, kalau proses hukumnya di KPK dilimpahkan ke penuntutan.

"Praperadilan akan gugur kalau kasus sudah dilimpahkan," kata Pasek, saat dihubungi, Rabu 21 Januari 2015.

Pasek melihat, ada upaya KPK untuk menggugurkan proses praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ini. Salah satunya dengan segera menuntaskan kasus tersebut dan melipahkannya ke tahap penuntutan.

"KPK akan berusaha kerja keras segera menuntaskan kasusnya sebelum putusan sidang praperadilan sehingga gugatan itu gugur oleh daluwarsa. Keuntungannya, kasusnya cepat disidang," kata anggota DPD RI ini.

Dia melihat, memang saat ini ada upaya untuk mempercepat pelimpahan kasus Budi Gunawan ini. Yakni dengan maraton melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait.

"Sekarang saja kasus Hadi Purnomo, Jero Wacik, Sutan Bhatoegana dan lain-lain banyak mandek. Kecepatan KPK dilihat dari pemanggilan yang dikebut dibandingkan kasus-kasus lainnya," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Menurutnya upaya praperadilan yang dilakukan Komjen Budi Gunawan adalah upaya yang sehat secara hukum. Karena memang di situlah ruangnya. Dia melihat, Budi akan membidik soal status tersangka terhadap dirinya tanpa ada pemeriksaan alat bukti saksi terlebih dahulu.

"Apalagi ini bukan OTT (Operasi tangkap tangan). Padahal dalam OTT saja KPK masih periksa dulu 1x24 jam baru jadi tersangka," ujar Pasek.

Termasuk, lanjut Pasek, Budi Gunawan juga bisa menggugat soal kolektif kolegial dari pimpinan KPK. Seperti diketahui, saat ini KPK hanya dipimpin oleh 4 orang atau tidak ada 1, setelah DPR memutuskan mengangkat pimpinan KPK secara bersamaan 5 orang pada Desember 2015 nanti.

"UU No.30 tahun 2002 tentang KPK mengadakan jumlah limit aktif lima orang. Bukan dengan kalimat sebanyak-banyaknya lima orang. Sehingga jumlah itu harus dipenuhi utuh," ucapnya

Divisi Hukum Mabes Polri, akan mendampingi Komjen Budi Gunawan dalam mengajukan gugatan pra peradilan kepada KPK terkait penetapannya sebagai tersangka. Budi akan mempersoalkan pasal gratifikasi yang disangkakan KPK kepada dia.

Status tersangka dari KPK membuat pencalonan Budi sebagai Kapolri saat ini terjegal, walau dijadikan calon tunggal oleh Presiden Joko Widodo dan telah disetujui oleh DPR. Jokowi memutuskan menunda pelantikan Budi hingga proses hukumnya di KPK selesai dan, untuk sementara, Wakil Kepala Polri, Badrodin Haiti, ditunjuk jadi pelaksana tugas Kapolri.

"Bantuan ditangani langsung oleh Divkum Mabes Polri, yang punya
kewenangan memberikan bantuan kepada polisi aktif," kata Kadiv Humas
Polri, Irjen Ronny F. Sompie, Selasa 20 Januari 2015.

Andi Gani Buka Suara soal Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri 

Baca juga:

Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini

Andi Gani Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara peluncuran buku Haedar Nashir di Perpusnas, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024 malam.

May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Gelora Bung Karno (GBK).

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024