APBNP 2015 Sah, Jokowi Ditagih Realisasi Janjinya

Eks Kapolda NTB Irjen (Purn) Farouk Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki
VIVA.co.id -
Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad, menyambut baik pengesahan Anggaran Penerimaan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 dalam sidang paripurna DPR, Jumat 13 Februari 2015. Pemerintah sudah bisa menggunakan anggaran APBN-P 2015 untuk menjalankan program-program yang telah disusun pemerintah berdasarkan visi-misi Presiden.

Menkeu Pangkas Postur Belanja APBN-P 2016

“Kami berharap pemerintah konsisten merealisasikan janji pembangunannya," kata Farouk dalam keterangan persnya, Minggu 15 Februari 2015.
Menkeu Sri Mulyani Bakal Pangkas APBN


DPD sangat berkepentingan untuk mendorong agar pemerintah senantiasa lebih memfokuskan pembangunan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung ekonomi daerah.


“Kami berharap pemerintah sungguh-sungguh menjalankan amanah UU dalam melaksanakan APBN-P 2015," kata Lulusan Florida State University, AS ini.


Menurutnya, APBN-P 2015 akan menjadi pertaruhan dan ujian bagi pemerintahan baru dalam melaksanakan agenda-agenda pembangunan sesuai dengan janji yang terdapat dalam Nawa Cita.


"APBN-P 2015  memiliki posisi yang sangat strategis bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi nantinya,” ujarnya.


Senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyambut baik disahkannya belanja transfer daerah dan dana desa sebesar Rp. 664,6 triliun. Anggaran transfer daerah dan dana desa tersebut, akan membantu pembangunan di daerah.

Dialokasikannya DAK pendukung program prioritas, dengan bidang infrastruktur, pertanian, transportasi, sarana perdagangan, kesehatan, diharapkan akan bisa mempercepat pembangunan daerah.


Khusus untuk Dana Desa, Farouk berharap ini akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, mengingat kebijakan ini akan menjadi momentum yang sangat baik untuk mempercepat dan memperbaiki kualitas pembangunan Desa.


“Kami mengingatkan seluruh aparatur Desa, agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh aturan main yang akan diberlakukan dalam menjalankan Dana Desa tersebut, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, yang akhirnya akan berdampak terhadap terhambatnya pembangunan di Desa nantinya.” ujar dia. (ren)


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya