Samad Tersangka, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu KPK

Ketua KPK Abraham Samad dan Gubernur Jakarta Jokowi
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, meminta Presiden Joko Widodo, memainkan perannya sebagai kepala negara, untuk meluruskan penegakan hukum di Indonesia.

Politisi senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai, saat ini kisruh penegakan hukum harus diluruskan oleh Presiden.

"Ini Presiden perlu lakukan fungsi kepala negara untuk mengundang semua lembaga penegak hukum, jadi semua harus ditempatkan pada fatsunnya," kata Hendrawan, di DPR, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.

Hendrawan menyinggung kembali, awal mulanya KPK dibentuk melalui UU No.30 Tahun 2002 silam. Menurut dia, tanpa disadari semua, KPK jadi lembaga tertinggi negara. "Jadi di atas MPR/DPR," katanya.

Ketika diundangkan, lanjut dia, DPR sadar kalau KPK akan menjadi luar biasa. Tapi karena saat itu dipikir adhoc, juga diberikan kewenangan seperti penegak hukum yang lain. "Nah tanpa sadar ini jadi menunjukkan power tends to corrupt," katanya.

Dengan situasi KPK yang apalagi Ketua Abraham Samad menjadi tersangka, Hendrawan mengatakanya KPK harus diperkuat. Caranya, dengan menyempurnakan sistem yang ada.

"Usulkan Perppu penyempurnaan KPK, pengawasan internal diperbaiki. Supervisi penegak hukum lainnya itu seperti apa dijabarkan. Tupoksinya diperjelas," katanya.

Sebab, lanjut dia, ada orang yang bertahun-tahun dibiarkan kemudian ditersangkakan. Seperti yang terjadi pada Komjen Budi Gunawan, yang menjadi tersangka jelang fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri.

"Yang lama utangnya belum selesai, kemudian fokusnya mengembang ke kanan dan ke kiri juga kurang elok ya," katanya.

Baca juga:

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016