Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kuasa hukum Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan Mahkamah Partai Golkar untuk bersidang.
Apalagi, kata Yusril, yang menurut kubu Agung Laksono bahwa sidang mahkamah itu karena perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
"Jadi ada perintah kepada Mahkamah Partai Golkar untuk bersidang segala macam itu hanya mengada-ada saja. Mereka bikin penafsiran semaunya atas putusan pengadilan," kata Yusril.
Kata Yusril, ada kesan bahwa kubu Agung cs takut untuk bertarung di pengadilan. "Sehingga berusaha mati-matian agar Mahkamah Partai yang sudah kehilangan independensinya tersebut bisa bersidang. Padahal di pengadilan segalanya lebih
fair
," kata Yusril.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Kata Yusril, ada kesan bahwa kubu Agung cs takut untuk bertarung di pengadilan. "Sehingga berusaha mati-matian agar Mahkamah Partai yang sudah kehilangan independensinya tersebut bisa bersidang. Padahal di pengadilan segalanya lebih