Yusril: Kubu Agung Laksono Takut Bertarung di Pengadilan

Yusril Gugat UU Pilpres ke MK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - 
Kuasa hukum Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan Mahkamah Partai Golkar untuk bersidang.


Apalagi, kata Yusril, yang menurut kubu Agung Laksono bahwa sidang mahkamah itu karena perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Tidak ada perintah pengadilan seperti itu, apalagi menyebut Pak Muladi melaksanakan perintah pengadilan segala" kata Yusril, dalam keterangan persnya, Senin 23 Februari 2015.
Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019


Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga
Yusril mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat itu hanya tiga poin saja. Pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat kubu Aburizal Bakrie. Kedua, menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan ini. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada penggugat. "Itu saja putusannya," kata Yusril.

Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar

"Jadi ada perintah kepada Mahkamah Partai Golkar untuk bersidang segala macam itu hanya mengada-ada saja. Mereka bikin penafsiran semaunya atas putusan pengadilan," kata Yusril.


Kata Yusril, ada kesan bahwa kubu Agung cs takut untuk bertarung di pengadilan. "Sehingga berusaha mati-matian agar Mahkamah Partai yang sudah kehilangan independensinya tersebut bisa bersidang. Padahal di pengadilan segalanya lebih
fair
," kata Yusril.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya