Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Mendengar hal ini, pihak istana pun tidak mau ikut campur.
"Itu kan perspektifnya harus hukum. Kalau sampai (dilimpahkan), itu kan proses hukum ya, tentu pemerintah tidak masuk dalam arena itu," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.
Istana akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, sejak awal Presiden Joko Widodo berkomitmen tidak akan mengintervensi proses hukum.
"Jadi dari pihak KPK terserah saja membuat keputusan seperti itu," kata dia.
Termasuk, kata dia, kasusnya akan dihentikan kejaksaan ketika KPK melimpahkannya. "Kalau begitu kan keputusannya KPK. KPK pasti menghitung semacam itu kok," ujar dia.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
"Ya disuruh ngapain? Presiden disuruh ngapain?" tanya Pratikno. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Ya disuruh ngapain? Presiden disuruh ngapain?" tanya Pratikno. (ren)