KPK Limpahkan Kasus BG, Mensesneg: Presiden Disuruh Ngapain?

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Mendengar hal ini, pihak istana pun tidak mau ikut campur.


"Itu kan perspektifnya harus hukum. Kalau sampai (dilimpahkan), itu kan proses hukum ya, tentu pemerintah tidak masuk dalam arena itu," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.


Istana akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, sejak awal Presiden Joko Widodo berkomitmen tidak akan mengintervensi proses hukum.


"Jadi dari pihak KPK terserah saja membuat keputusan seperti itu," kata dia.


Termasuk, kata dia, kasusnya akan dihentikan kejaksaan ketika KPK melimpahkannya. "Kalau begitu kan keputusannya KPK. KPK pasti menghitung semacam itu kok," ujar dia.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Pratikno menegaskan, mereka percaya KPK bersikap objektif ketika membuat keputusan itu. "Selama ini KPK juga kita percaya, jadi prosedur hukum kita taati," kata dia.
Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night


Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Lalu bagaimana jika kasus Budi Gunawan benar-benar dihentikan Kejaksaan Agung?

"Ya disuruh ngapain? Presiden disuruh ngapain?" tanya Pratikno. (ren)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya