Gugatan Terhadap Agung Laksono dan Yasonna Sudah Masuk

golkar munas bali laporkan menkumham ke bareskrim polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Gugatan DPP Partai Golkar versi Munas Bali, terhadap Agung Laksono, Mohamad Pandu dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan telah didaftarkan pada Senin 16 Maret 2015. Namun belum diketahui pastinya kapan perkara ini akan berlangsung atau mulai disidangkan.

"Perkaranya sudah masuk, nomor 91. Namun belum berlangsung karena belum ditetapkan semuanya. Majelis hakimnya, panitera, juru sitanya belum ditetapkan semua," ujar pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Utara bagian hukum perdata, yang tidak ingin disebut namanya, Rabu 18 Maret 2015.

Sehari sebelumnya, Selasa, 17 Maret 2015, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sekjen Partai Golkar versi munas Bali, Idrus Marham, memang telah menyatakan untuk mengadukan Agung Laksono cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ini atas dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, karena mengesahkan hasil Munas Ancol yang diduga penuh manipulasi.

Sebelumnya, kubu Golkar versi Munas Bali telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena ingin menggugat beberapa pihak sekaligus. (ase)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Laporan: Foe Peace/ Jakarta

Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016