- ANTARA/Rosa Panggabean
"Surat diterima saat Sidang Paripurna berjalan. Sesuai tata tertib, kami tidak bisa membacakan," kata Fahri saat Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.
Fahri menjelaskan ada mekanisme pembacaan sebuah surat dalam sebuah paripurna. "Itu semua diatur dalam pasal 306-307 undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD)," ujar Fahri.
Tidak hanya itu, politikus PKS ini menyampaikan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga sudah mengajukan surat kepada pimpinan DPR. "Pimpinan DPR belum bisa menyikapi kedua surat dalam paripuna saat ini," katanya.
Agus Gumiwang yang mengklaim sebagai Ketua Fraksi Golkar yang baru menyatakan dalam surat, Agung Lasono menyampaikan perubahan susunan Fraksi Golkar di DPR. Agus diangkat Agung Laksono untuk mengganti Ade Komarudin. (ase)
![vivamore="Baca Juga :"]
Ini Alasan Megawati Layak Pimpin PDIP Lagi
[/vivamore]