Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan Munas Ancol ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin 23 Maret 2015.
"Kita baru saja mendaftarkan gugatan terhadap putusan itu," kata Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham kepada VIVA.co.id, Senin 23 Maret 2015.
Idrus menjelaskan, gugatan ini karena keputusan Menteri Yasonna ini tidak sesuai dengan aturan. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 62/G/2015/PTUN-Jkt.
"Saya didampingi Pak Yusril Ihza Mahendra (kuasa hukum kubu Munas Bali)," katanya.
Jelas Idrus, gugatan dilayangkan karena SK Menkumham ini bukanlah hukum tetapi, lebih terasa aroma keputusan politik.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
![vivamore="