Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Sidang gugatan Partai Golkar terhadap hasil Munas Ancol di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ditunda hingga 31 Maret 2015. Sidang yang dipimpin hakim ketua Lilik Mulyadi ditunda karena tergugat 1, Agung Laksono dan Zainudin Amali, mangkir.
Sementara, dua tergugat lain yakni penyelenggara Munas Ancol dan Kementerian Hukum dan HAM, hadir.
Baca Juga :
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
Lilik menjelaskan, pada sidang kedua, tidak akan ada toleransi waktu seperti yang diterapkan saat ini. Sehingga, walaupun Agung Laksono dan Zainudin tidak hadir, maka proses persidangan tetap akan berlanjut.
"Sidang berikutnya dilanjutkan Selasa 31 Maret 2015," kata Hakim Lilik memutuskan.
Menyikapi itu, Sekjen DPP Golkar Idrus Marham, meminta Agung dan Zainudin untuk bisa mengikuti proses persidangan berikutnya. "Kita harapkan datang lah," kata Idrus.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Sidang berikutnya dilanjutkan Selasa 31 Maret 2015," kata Hakim Lilik memutuskan.