Angket Menkumham Resmi Diusulkan ke Pimpinan DPR

Ketua DPR Setya Novanto (memegang palu).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Usulan hak angket dugaan pelanggaran undang-undang dan intervensi pemerintah terhadap parpol, resmi diserahkan ke pimpinan DPR, Rabu 25 Maret 2015. Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua bidang Polhukam Fadli Zon, menerima usulan itu.


Pengusul diserahkan oleh Jhon Kennedy Azis dari Fraksi Golkar. Turut mendampingi, dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria.


Menurut Setya Novanto, usulan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pimpinan. Novanto lalu menyerahkan ke Fadli Zon, sebagai wakil ketua yang mengurusi masalah politik dan hukum.
Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019


Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga
"Kita terima ini dan akan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ada 116 dari 5 fraksi," kata Fadli, di ruang pimpinan DPR, Jakarta.

Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar

Fadli mengatakan, dalam waktu dekat akan langsung diagendakan rapat pimpinan. Ada tiga inisiator yakni, Jhon K Azis (F-Golkar), Ahmad Riza Patria (F-Gerindra), dan Abdul Hakim (F-PKS).


Jhon K Azis menjelaskan, seluruh Fraksi KMP sudah membubuhkan tanda tangannya. Yakni dari F-PAN dua anggota, PKS ada 20 anggota, Gerindra ada 37 anggota, Golkar ada 55 anggota dan PPP ada dua anggota. "Itu baru sementara," katanya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya