Menkumham Hormati Putusan Sela PTUN

Menteri Hukum dan HAM
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Teguh Satya Bakti telah mengabulkan permohonan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie. Dalam putusannya, ketua hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda.

Dengan dibacakan putusan tersebut, Kemenkumham melalui Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian, menyampaikan sikap.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Menteri Hukum dan HAM menghormati keputusan PTUN tanggal 1 April 2015, tentang penetapan penundaan perkara dengan nomor 62/G/2015/PTUN-Jakarta," ujar Ferdinand kepada wartawan di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 1 April 2015.

Selain itu, Ferdinand mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berada pada posisi tidak melakukan tindakan hukum apa pun setelah dikeluarkannya penundaan perkara tersebut. Kemudian menunggu pemeriksaan lanjutan terkait dikeluarkannya SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang menjadi gugatan Aburizal Bakrie di PTUN.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

"Menteri Hukum dan HAM juga masih menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar," ujar Ferdinand.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Golkar kubu ARB dan Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono).

Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaannya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensinya, Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai ketua umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.

"Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum," ujar Yusril.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya