Pakar: Hakim PTUN Posisikan Diri Secara Benar

ptun kabulkan permohonan gugatan golkar kubu arb
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id -
Pakar Hukum Tata Negara, Said Salahudin, menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menempatkan diri secara benar yakni sebagai pejabat negara dalam mengeluarkan putusan sela sengketa Partai Golkar. Menurutnya, hakim menunjukkan komitmen terhadap kepastian tentang persoalan kenegaraan.


"Karena soal Golkar tak terlepas dari soal kenegaraan," kata Said dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis, 2 April 2015.


Said mengapresiasi majelis hakim yang mendasarkan pada kepentingan lebih besar atau kepentingan umum bukan hanya demi kepentingan Golkar. Sebab, sebagai partai dengan 91 anggota di DPR, posisi Golkar sangat memengaruhi kehidupan kenegaraan.


"Anggota DPR dari Golkar berinduk pada fraksi. Fraksi adalah kepanjangan partai di tingkat pusat. Ini menentukan corak warna DPR ini. Ada kepengurusan yang mengarahkan fraksi sehingga efektivitas kerja 91 orang ini bisa dilihat oleh rakyat," ujarnya.


Said melanjutkan, dengan keluarnya putusan sela, maka surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laloy tidak bisa dilaksanakan. Dengan demikian, kepengurusan Agung Laksono berdasarkan keputusan Kumham tidak bisa dilaksanakan.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

"Misalnya mau nonton konser, tiketnya tidak berlaku ya tidak artinya juga," tutur Said mencontohkan.
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

![vivamore="
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya