Sekjen Golkar Akan Bawa Bukti Baru di PTUN

Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Gugatan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Sekjen DPP Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, mengaku memiliki bukti baru yang akan diajukan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.


"Sidang berikutnya tanggal 4 Mei. Agendanya kelengkapan alat bukti. Kami menyampaikan alat bukti, tentang laporan yang kami ajukan di Bareskrim yang sudah ada dua tersangka," kata Idrus, dalam keterangan pers di ruang Fraksi Golkar DPR, Rabu 29 April 2015.


Bukti itu antara lain surat mandat peserta Munas Ancol yang dilampirkan oleh kubu Agung Laksono itu ke Mahkamah Partai Golkar.


Hasilnya, dari 278 anggota yang hadir di munas itu, ada 134 peserta yang menggunakan surat mandat palsu. Pemalsuan yang terorganisir itu, sudah dilaporkan ke Bareskrim dan sudah ditetapkan dua tersangka.


Dengan fakta persidangan yang sudah berlangsung, ditambah dengan bukti-bukti baru itu, Idrus mengaku yakin menang di pengadilan PTUN, yang dijadwalkan akan ada putusan pada dua pekan ke depannya.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Kami berharap majelis hakim objkektif mengambil putusan berdasar alat bukti yang ada. Maka kami berharap akan mengabulkan gugatan kami, membatalkan SK Menkumham tanggal 23 Maret yang mensahkan DPP Golkar hasil Ancol," kata Idrus.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016