Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Sekjen DPP Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, mengaku memiliki bukti baru yang akan diajukan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
"Sidang berikutnya tanggal 4 Mei. Agendanya kelengkapan alat bukti. Kami menyampaikan alat bukti, tentang laporan yang kami ajukan di Bareskrim yang sudah ada dua tersangka," kata Idrus, dalam keterangan pers di ruang Fraksi Golkar DPR, Rabu 29 April 2015.
Bukti itu antara lain surat mandat peserta Munas Ancol yang dilampirkan oleh kubu Agung Laksono itu ke Mahkamah Partai Golkar.
Hasilnya, dari 278 anggota yang hadir di munas itu, ada 134 peserta yang menggunakan surat mandat palsu. Pemalsuan yang terorganisir itu, sudah dilaporkan ke Bareskrim dan sudah ditetapkan dua tersangka.
Dengan fakta persidangan yang sudah berlangsung, ditambah dengan bukti-bukti baru itu, Idrus mengaku yakin menang di pengadilan PTUN, yang dijadwalkan akan ada putusan pada dua pekan ke depannya.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :