Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Sekjen DPP Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, mengaku memiliki bukti baru yang akan diajukan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
"Sidang berikutnya tanggal 4 Mei. Agendanya kelengkapan alat bukti. Kami menyampaikan alat bukti, tentang laporan yang kami ajukan di Bareskrim yang sudah ada dua tersangka," kata Idrus, dalam keterangan pers di ruang Fraksi Golkar DPR, Rabu 29 April 2015.
Baca Juga :
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
Dengan fakta persidangan yang sudah berlangsung, ditambah dengan bukti-bukti baru itu, Idrus mengaku yakin menang di pengadilan PTUN, yang dijadwalkan akan ada putusan pada dua pekan ke depannya.
"Kami berharap majelis hakim objkektif mengambil putusan berdasar alat bukti yang ada. Maka kami berharap akan mengabulkan gugatan kami, membatalkan SK Menkumham tanggal 23 Maret yang mensahkan DPP Golkar hasil Ancol," kata Idrus.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami berharap majelis hakim objkektif mengambil putusan berdasar alat bukti yang ada. Maka kami berharap akan mengabulkan gugatan kami, membatalkan SK Menkumham tanggal 23 Maret yang mensahkan DPP Golkar hasil Ancol," kata Idrus.