Yusril: PTUN Cukup Alasan Batalkan SK Menkumham

Sidang Lanjutan Gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Kuasa hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan optimis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen DPP Golkar Idrus Marham terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Yusril menilai sidang yang berlangsung beberapa bulan terkahir ini cukup
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
fair , di mana kedua belah pihak diberikan kesempatan mengajukan bukti, argumentasi hukum dan saksi ahli. Bahkan dari seluruh saksi ahli yang diajukan, baik dari penggugat maupun pihak tergugat, Yusril mengklaim seluruhnya justru menguntungkan kubu Munas Bali.


"Saya tidak berlebihan, kalau dari materi hukum, argumentasi hukum, bukti-bukti surat di persidangan, keterangan ahli yang kami hadirkan, (ahli) dari pihak tergugat pada akhirnya menguntungkan kita," kata Yusril dalam pembicangan bersama
tvOne
, Minggu, 17 Mei 2015.


Menurut dia, dari aspek teori hukum, argumentasi yang tertuang dalam gugatan kubu Munas Bali selama persidangan sulit terbantahkan. Oleh sebab itu, Yusril punya keyakinan dengan pengadilan yang bebas dari intervensi apapun dan objektif, maka gugatannya layak dikabulkan majelis hakim PTUN.


"Ini bukan mengada-ngada. Ilmu saya juga hukum tata negara, administrasi negara. Saya juga tahu persis apa yang terjadi di persidangan," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini.


Salah satu yang membuat Yusril yakin gugatannya akan dikabulkan majelis hakim adalah pengakuan dari pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM, yang pada persidangan sebelumnya mengatakan dasar membuat SK Menkumham adalah pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar, yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta, bukan putusan Mahkamah Partai Golkar.


Yusril menegaskan, dalam ilmu hukum, pengakuan pihak tergugat itu merupakan bukti yang sempurna. Dalam konteks ini, Kemenkumham telah mengakui dalam membuat SK tersebut didasarkan pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar, bukan putusan Mahkamah Partai Golkar.


"Kalau alasannya mengutip Djasri Marin dan Andi Mattalatta, maka itu pendapat pribadi bukan putusan Mahkamah Partai Golkar. Karena itu cukup alasan pengadilan membatalkan putusan ini, karena dia (Menkumham) salah kutip," ujar Yusril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya