Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kuasa hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan optimis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen DPP Golkar Idrus Marham terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.
Yusril menilai sidang yang berlangsung beberapa bulan terkahir ini cukup
fair
, di mana kedua belah pihak diberikan kesempatan mengajukan bukti, argumentasi hukum dan saksi ahli. Bahkan dari seluruh saksi ahli yang diajukan, baik dari penggugat maupun pihak tergugat, Yusril mengklaim seluruhnya justru menguntungkan kubu Munas Bali.
"Saya tidak berlebihan, kalau dari materi hukum, argumentasi hukum, bukti-bukti surat di persidangan, keterangan ahli yang kami hadirkan, (ahli) dari pihak tergugat pada akhirnya menguntungkan kita," kata Yusril dalam pembicangan bersama
tvOne
, Minggu, 17 Mei 2015.
Salah satu yang membuat Yusril yakin gugatannya akan dikabulkan majelis hakim adalah pengakuan dari pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM, yang pada persidangan sebelumnya mengatakan dasar membuat SK Menkumham adalah pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar, yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta, bukan putusan Mahkamah Partai Golkar.
Yusril menegaskan, dalam ilmu hukum, pengakuan pihak tergugat itu merupakan bukti yang sempurna. Dalam konteks ini, Kemenkumham telah mengakui dalam membuat SK tersebut didasarkan pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar, bukan putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Kalau alasannya mengutip Djasri Marin dan Andi Mattalatta, maka itu pendapat pribadi bukan putusan Mahkamah Partai Golkar. Karena itu cukup alasan pengadilan membatalkan putusan ini, karena dia (Menkumham) salah kutip," ujar Yusril.
Halaman Selanjutnya
Yusril menegaskan, dalam ilmu hukum, pengakuan pihak tergugat itu merupakan bukti yang sempurna. Dalam konteks ini, Kemenkumham telah mengakui dalam membuat SK tersebut didasarkan pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar, bukan putusan Mahkamah Partai Golkar.