Yusril: Pengadilan Menangkan Golkar ARB karena Bukti Kokoh

Sidang Lanjutan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
- Kuasa hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sangat yakin bahwa majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, bakal memenangkan gugatan kliennya, yakni Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Bali.

Munaslub Disiapkan Jadi Penutup Kisruh Golkar

Yusril menjelaskan, seluruh argumentasi dan alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim sangat kokoh. Maka, tak ada alasan bagi majelis hakim untuk tidak mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan pusat Partai Golkar hasil Munas di Ancol, Jakarta.
Aturan Main Munaslub Golkar Masih Digodok


"Saya yakin, argumentasi hukum dan alat bukti yang kami ajukan sangat kokoh. Karena itu, saya yakin gugatan kami akan dikabulkan," kata Yusril di Jakarta, Senin 18 Mei 2015.


Meski demikian, Yusril tetap meminta semua pihak menunggu putusan akhir majelis hakim. Dia berharap, putusan itu benar-benar adil bagi semua pihak. "Saya sungguh berharap, agar putusan ini adil menurut hukum yang berlaku," katanya.


Yusril mengklaim, Surat Keputusan Menkumham yang diterbitkan Menteri Yasonna Hamonangan Laoly jelas-jelas bertentangan dengan peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dia mengaku cukup memahami kewenangan itu, karena pernah menjabat menteri kehakiman yang fungsi dan tugasnya sama Menkumham.


PTUN Jakarta menggelar sidang, dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan pusat Partai Golkar hasil Munas di Ancol pada Senin 18 Mei 2015. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya