Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Partai Golkar

ptun kabulkan permohonan gugatan golkar kubu arb
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen DPP Golkar Idrus Marham terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.


Dengan putusan ini, PTUN telah membatalkan keputusan Menkumham yang mengesahkan personalia DPP Golkar kubu Agung Laksono.


"Menyatakan membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Setya Bakti saat membacakan putusan, Senin, 18 Mei 2015.


Hakim mengatakan keputusan majelis PTUN terhadap gugatan ini sah dan berlaku sampai ada keputusan tetap. Majelis memberikan kesempatan kepada tergugat satu dan kedua intervensi untuk melakukan upaya hukum, bila keberatan dengan putusan ini.


"Terhitung 14 hari sejak putusan dibacakan," ujar Teguh. (ase)

AMPG Siap Kawal Proses Rekonsiliasi Golkar
Wakil Presiden Jusuf Kalla

JK: Perpanjangan Munas Riau sesuai Putusan MA

Munaslub paling tidak sudah dilakukan bulan Mei

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2016