Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan penguggat dari DPP Golkar hasil Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
Melalui pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berhak mengadili perkara ini. Keputusan ini, menolak keinginan pihak tergugat bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai.
"Batal keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mensahkan DPP Golkar Munas Ancol) dan mewajibkan tergugat (Menkumham) mencabut keputusan tersebut," kata Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, dalam putusannya, Senin 18 Mei 2015.
Putusan hakim PTUN, juga menyebut bahwa Menkumham melanggar UU tentang Partai Politik, karena telah menafsirkan putusan MPG.
Padahal, menurut majelis hakim, putusan MPG aneh dan tidak lazim. Seharusnya, Menkumham tidak boleh memberikan tafsiran terhadap putusan itu.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :