Hakim PTUN Perintahkan Menkumham Cabut SK Agung Laksono

Aburizal Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Partai Golkar di PTUN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum

Melalui pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berhak mengadili perkara ini. Keputusan itu menolak keinginan pihak tergugat bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai.
Pelantikan Gubernur Kader Golkar Bukti Konsolidasi Berjalan


"Batal keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mensahkan DPP Golkar Munas Ancol) dan mewajibkan tergugat (Menkumham) mencabut keputusan tersebut," kata Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, dalam putusannya, Senin 18 Mei 2015.


Putusan hakim PTUN, juga menyebut bahwa Menkumham melanggar UU tentang Partai Politik, karena telah menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).


Padahal, menurut majelis hakim, putusan MPG aneh dan tidak lazim. Seharusnya, Menkumham tidak boleh memberikan tafsiran terhadap putusan itu.


Putusan ini juga, majelis hakim memutuskan bahwa dengan putusan ini maka KPU bisa menggunakan sebagai cara untuk mensahkan kepengurusan partai yang sah untuk ikut pilkada serentak.


Pasca putusan ini, kubu Aburizal Bakrie yang diwakili Nurdin Halid, menyambut suka cita. Bahkan, Nurdin tak mampu menahan air matanya. Nurdin dan beberapa pengurus Golkar lainnya sujud syukur. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya