Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
Melalui pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berhak mengadili perkara ini. Keputusan itu menolak keinginan pihak tergugat bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai.
Baca Juga :
Jokowi Dengarkan Cuhat Aburizal dan Agung
Baca Juga :
Jokowi Panggil Aburizal Bakrie dan Agung Laksono
Baca Juga :
Golkar Tak Perlu Munas Ulang, Ini Dasar Hukumnya
Padahal, menurut majelis hakim, putusan MPG aneh dan tidak lazim. Seharusnya, Menkumham tidak boleh memberikan tafsiran terhadap putusan itu.
Putusan ini juga, majelis hakim memutuskan bahwa dengan putusan ini maka KPU bisa menggunakan sebagai cara untuk mensahkan kepengurusan partai yang sah untuk ikut pilkada serentak.
Pasca putusan ini, kubu Aburizal Bakrie yang diwakili Nurdin Halid, menyambut suka cita. Bahkan, Nurdin tak mampu menahan air matanya. Nurdin dan beberapa pengurus Golkar lainnya sujud syukur. (ase)
Halaman Selanjutnya
Putusan ini juga, majelis hakim memutuskan bahwa dengan putusan ini maka KPU bisa menggunakan sebagai cara untuk mensahkan kepengurusan partai yang sah untuk ikut pilkada serentak.