- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Dengan putusan ini, PTUN telah membatalkan keputusan Menkumham yang mengesahkan personalia DPP Golkar kubu Agung Laksono.
"Dengan dibatalkan putusan, maka sidang kita nyatakan selesai. Hari ini semua pihak dapat mengambil salinan putusan," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Setya Bakti saat membacakan putusan, Senin, 18 Mei 2015.
Sejumlah kader Partai Golkar langsung mengucapkan syukur atas atas putusan ini. Kader yang hadir mengangkat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurdin Halid. Sejumlah kader juga terlihat menangis terharu dan langsung bersujud syukur atas putusan hakim hari ini.
Dengan putusan ini, Partai Golkar yang sah masih berada di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie. Sementara itu, kubu Agung Laksono yang hadir di PTUN tidak berkenan memberikan pernyataan terkait dengan putusan sidang ini.