Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, selain membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol, juga memutuskan nasib kepengurusan Golkar yang sah untuk mengikuti pilkada serentak 2015.
Hakim Anggota Tri Cahya Indra Permana mengatakan, sengketa Golkar ini mengganggu agenda nasional, khususnya pilkada serentak yang pemungutan suaranya dijadwalkan pada Desember 2015.
"Hal demikian harus dilakukan pengadilan guna memberikan kepastian hukum bagi Partai Golkar mengikuti pilkada serentak," katanya dalam putusan.
Majelis hakim bulat berpendapat, tidak boleh pejabat negara membuat keputusan yang mengakibatkan partai politik tidak bisa mengikuti pilkada.
"Hak parpol mengikuti agenda politik nasional, tidak boleh dirampas," katanya.
Putusan ini tidak ada hakim yang dissenting opinion atau mengutarakan pendapat berbeda. Tiga hakim yakni Hakim Anggota Subur, Hakim Anggota Tri Cahya Indra Permana dan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, memutuskan bulat.
Di tempat yang sama, pasca putusan, kuasa hukum penggugat (kubu Munas Bali), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan putusan ini maka tidak ada masalah lagi terkait pilkada. Karena pengadilan memutuskan yang sah adalah Ketum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
"Untuk mencegah kevakuman hukum maka DPP Golkar yang sah yang menjalankan adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009," kata Yusril.
Halaman Selanjutnya
Majelis hakim bulat berpendapat, tidak boleh pejabat negara membuat keputusan yang mengakibatkan partai politik tidak bisa mengikuti pilkada.