DPR: Peraturan tentang Desa Bikin Bingung Kepala Desa

Raker Komisi II DPR RI dengan Menteri Desa
Sumber :
  • foto : VIVA.co.id/Ririn Aprilia
VIVA.co.id
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim menemukan sejumlah fakta tentang Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa dan PDDT) mengenai penguatan otonomi desa.

Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Diah Pitaloka, para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kebingungan karena beberapa pasal dan aturan saling bertentangan.
Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa


Berdasarkan hasil reses di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seorang kepala desa mengaku masih bingung harus berbuat apa. Soalnya, Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 saling berbenturan mengatur soal pungutan.


"Undang-Undang Desa dengan tegas tidak membolehkan desa melakukan pungutan untuk menambah pendapatan asli desa. Tapi di Permendes boleh. Semua (kepala desa) masih pada bingung. Kalau memungut, terus ditangkap, bagaimana," kata Diah, menirukan keluhan kepala desa itu, kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015.


Perbedaan dua aturan itu juga menyebabkan struktur organisasi desa menjadi tak seragam. "Peraturan tentang Desa dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten juga belum ada. Kami menyusun ada yang mengacu pada Undang-Undang Desa, ada juga yang menyusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa," ujarnya.


Legislator PDIP itu mendorong pemerintah daerah lebih peka untuk mengatasi kesimpangsiuran regulasi dengan membuat peraturan daerah tentang desa.


Sedangkan untuk Kementrian Desa, Diah menilai ada yang harus diperbaiki dari program sosialisai otonomi desa, yang memungkinkan sistem lebih responsif terhadap semua masukan dari para kepala desa. Itu penting untuk penyempurnaan pelaksanaan Undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Desa dengan aturan pelaksana berupa Peraturan Daerah.


"Saya lihat kepala-kepala desa ini sudah lebih canggih. Mereka sangat tanggap dan responsif mengikuti setiap perubahan aturan dengan cepat. Sayangnya memang turunan aturannya berjalan lamban. Jangan sampai cita-cita besar kita untuk mengoptimalkan kemandirian desa jadi sulit terealisasi karena kesimpangsiuran aturan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya