Sumber :
- Moh. Nadlir/Jakarta
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum belum berani bersikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Partai Golkar.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan lembaganya akan mempelajari dulu putusan PTUN itu.
Baca Juga :
Jokowi Dengarkan Cuhat Aburizal dan Agung
Baca Juga :
Jokowi Panggil Aburizal Bakrie dan Agung Laksono
Dalam putusan majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti, membatalkan SK Menkumham yang mensahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol.
Meski begitu, Husni mengatakan KPU tidak bisa memberi kepastian walaupun ada putusan itu. Yang akan digunakan adalah putusan tetap inkracht.
Terkait adanya upaya banding, apakah itu oleh tergugat (Menkumham) dan tergugat intervensi (kubu Agung Laksono), KPU akan menunggu hingga pendaftaran calon kepala daerah dari 26-28 Juli 2015.
"Nanti kita lihat siapa pada saat itu berhak mewakili partainya masing-masing," kata Husni. (ase)
Halaman Selanjutnya
Meski begitu, Husni mengatakan KPU tidak bisa memberi kepastian walaupun ada putusan itu. Yang akan digunakan adalah putusan tetap inkracht.