Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menganggap wajar kalau KPK kalah pada praperadilan di kasus Hadi itu.
"Sekarang terbukti bahwa KPK terlalu sering melakukan proses hukum yang melanggar proses hukum. Terlalu sering melakukan tindakan proses projustisia yang langgar KUHAP," kata Fahri, di gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 Mei 2015.
Sudah tiga kali KPK kalah di praperadilan. Mulai dari Komjen Budi Gunawan, Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dan sekarang Hadi Poernomo.
Dengan tiga kekalahan itu, Fahri menganggap ada persoalan besar pada cara KPK memberantas korupsi. Terutama, cara KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga :
Usai Pecat Fahri Hamzah, Fraksi PKS DPR Dirombak
Baca Juga :
Anis Matta Minta Fahri Banyak Baca Alquran
Apalagi, kekalahan KPK di praperadilan, setidaknya membuktikan banyak masalah di lembaga antirasuah itu.
"Kita harus berani melakukan koreksi secara total sebelum pimpinan KPK terpilih ada baiknya kita koreksis secara mendalam," kata Fahri.
Fahri mengaku, banyak pengaduan dalam proses penegakan hukum di KPK. Seperti, tidak ada prosedur yang benar saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Prosedur itu dikarang begitu tiba keperluan dan karangan, makanya ini harus dibuka. Harus diaudit kinerja apa yang sebenarnya terjadi," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Apalagi, kekalahan KPK di praperadilan, setidaknya membuktikan banyak masalah di lembaga antirasuah itu.