Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menganggap wajar kalau KPK kalah pada praperadilan di kasus Hadi itu.
Baca Juga :
PKS Tak Peduli Meski Fahri Pendiri Partai
Baca Juga :
Siapa Berpeluang Gantikan Fahri Hamzah?
Dengan tiga kekalahan itu, Fahri menganggap ada persoalan besar pada cara KPK memberantas korupsi. Terutama, cara KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"KPK itu mentersangkakan Hadi Poernomo setelah Hadi menyerahkan hasil audit kinerja yang dilakukan BPK terhadap KPK. Yang justru setelah audit jadi menjadi tersangka, sampai sekarang tidak ada penyerahan resmi hasil resmi audit kinerja KPK dari BPK kepada lembaga terkait terutama DPR," politikus PKS ini.
Publik tidak boleh tutup mata dengan persoalan di KPK ini. Menurut Fahri, dengan popularitas KPK yang tinggi, lembaga ini tetap harus dikoreksi.
Apalagi, kekalahan KPK di praperadilan, setidaknya membuktikan banyak masalah di lembaga antirasuah itu.
"Kita harus berani melakukan koreksi secara total sebelum pimpinan KPK terpilih ada baiknya kita koreksis secara mendalam," kata Fahri.
Fahri mengaku, banyak pengaduan dalam proses penegakan hukum di KPK. Seperti, tidak ada prosedur yang benar saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Prosedur itu dikarang begitu tiba keperluan dan karangan, makanya ini harus dibuka. Harus diaudit kinerja apa yang sebenarnya terjadi," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"KPK itu mentersangkakan Hadi Poernomo setelah Hadi menyerahkan hasil audit kinerja yang dilakukan BPK terhadap KPK. Yang justru setelah audit jadi menjadi tersangka, sampai sekarang tidak ada penyerahan resmi hasil resmi audit kinerja KPK dari BPK kepada lembaga terkait terutama DPR," politikus PKS ini.