Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI, Frans Agung Mula Putra, membantah tuduhan bahwa dia menggunakan ijazah palsu, terutama untuk gelar doktor. Dia kini masih tercatat sebagai mahasiswa strata tiga dan keberatan terhadap pelaporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh mantan stafnya, Denty Noviani Sari.
Frans menjelaskan pengertian pemalsuan ijazah agar publik memahami duduk perkara tentang fitnah yang diarahkan kepadanya. Pemalsuan menurut hukum adan dua jenis. Pertama, pemalsuan secara formal, yang berarti tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat.
Kampus tempatnya menempuh program doktor, yakni Universitas Satyagama, adalah perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. "Intinya, saya tidak pernah merugikan pihak mana pun. Itu merupakan inisiatif staf saya karena mereka yang buat kartu nama tersebut," katanya.
Dia mengaku sangat terganggu dengan tuduhan gelar doktor palsu itu. Citra lembaga DPR dan perguruan tinggi yang disebut-sebut pun turut tercemar.
"Ini mengusik nurani intelektual saya. Saya mengetahui secara betul, mendapat gelar doktor itu susah. Dan saya memahami kode etik civitas akademika. Tidak boleh sembarangan gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal,” ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kampus tempatnya menempuh program doktor, yakni Universitas Satyagama, adalah perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. "Intinya, saya tidak pernah merugikan pihak mana pun. Itu merupakan inisiatif staf saya karena mereka yang buat kartu nama tersebut," katanya.