Terancam Dinonaktifkan, Ratusan Universitas Protes

Menristek Dikti, M Nasir resmikan kampus FK Papua
Sumber :
  • Dok. Kemenristek

VIVA.co.id - Sebanyak 243 Perguruan Tinggi (PT) yang akan dinonaktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melayangkan protes.

Menristek: Warsito Teken Kontrak dengan Singapura

Humas Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi Bhimo Widyo Andoko mengatakan, pihaknya akan membahas kembali keputusan penonaktifan itu.

"Iya, ini mau kita rapatkan kembali, besok akan diberitahukan kembali, karena ini kami sudah menerima surat dari beberapa Universitas," ujar Bimo kepada VIVA.co.id, Senin, 5 Oktober 2015.

Kementerian Kesehatan Diminta Uji Teknologi Warsito

Bimo menjelaskan, dalam rapat yang akan dibahas adalah mengkaji ulang, apa penyebab dari ratusan universitas itu akan di nonaktifkan. "Ini kan daftanya banyak ya, jadi dibicarakan satu persatu," kata dia.

Sebelumnya, bersih-bersih perguruan tinggi yang diduga terlibat atau melakukan praktik 'nakal' terus dilakukan oleh pemerintah. Hingga 29 September 2015, Kementerian ini telah merilis ada sebanyak 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena dinilai bermasalah.

Laman resmi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah (Kopertis) XII yaitu www.kopertis12.or.id, Maluku, Maluku Utara, Jumat, 2 Oktober 2015, menyatakan, kampus yang dinonaktifkan tersebut belum tentu kampus 'abal-abal', tapi memiliki izin pembukaan kampus dan penyelenggaraan prodi. Hanya saja dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan, mereka melakukan berbagai pelanggaran, sehingga dikenakan sanksi skala sedang dari Dikti.

Soal Ikan Sepat, Prancis Tukar Ilmu dengan Indonesia

Adapun jenis pelanggaran kampus nonaktif, masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh) Prodi/PT tanpa izin, dan penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu.

Kemudian, jumlah mahasiswa over kuota (Prodi Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal dan kasus mahasiswa. Kasus Dosen (mis dosen status ganda) pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin kopertis.

Dijelaskan pula bahwa sanksi bisa dikenakan terdiri dari sanksi sedang yaitu memperoleh surat peringatan dan Wasdalbin Kopertis, sanksi sedang yaitu status non-aktif, dan sanksi pencabutan izin Prodi/PT.

Konsekuensinya jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka PT tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru. Tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinanĀ  dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).

Lalu, tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Serta tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan TinggiĀ  untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh Prodi).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya