Polri Jemput Paksa Tersangka Surat Mandat Palsu Golkar

Surat Mandat Palsu
Sumber :
  • Syafullah
VIVA.co.id
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menjemput paksa dua tersangka perkara surat mandat palsu Partai Golkar. Keduanya adalah Moch Juli dan Suhardi.


Direktur Tindak Pidana Umun (Dittipidum), Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo mengatakan, pemanggilan kepada dua tersangka itu berasal dari Lebak dan Tangerang yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.


"Kalau dua kali enggak datang akan dibawa," kata Herry, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2015.


Tapi, Herry belum bisa memastikan kapan rencana pemanggilan akan dilakukan. Pihaknya masih akan mendiskusikan hal tersebut dengan penyidik lain.


"Perlu pertimbangan, baru kita membawa ini ada kasus politiknya, kami akan diskusikan dulu," katanya.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Dalam kasus dugaan surat mandat palsu Golkar, polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam penyelenggaraan Munas Ancol kubu Agung Laksono. Mereka adalah HB, DY, JL, dan SH.
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot


Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Kasus pemalsuan surat mandat itu terungkap dari pelaporan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali yang menemukan kejanggalan dari pelaksanaan Munas tandingan di Ancol pimpinan Agung Laksono. Surat mengikuti Munas dari pengurusan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota ternyata dipalsukan. Ada ratusan surat kuasa yang dipalsukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya