Sumber :
- Syafullah
VIVA.co.id
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menjemput paksa dua tersangka perkara surat mandat palsu Partai Golkar. Keduanya adalah Moch Juli dan Suhardi.
Direktur Tindak Pidana Umun (Dittipidum), Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo mengatakan, pemanggilan kepada dua tersangka itu berasal dari Lebak dan Tangerang yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
"Kalau dua kali enggak datang akan dibawa," kata Herry, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2015.
Tapi, Herry belum bisa memastikan kapan rencana pemanggilan akan dilakukan. Pihaknya masih akan mendiskusikan hal tersebut dengan penyidik lain.
"Perlu pertimbangan, baru kita membawa ini ada kasus politiknya, kami akan diskusikan dulu," katanya.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya