Sumber :
- Syafullah
VIVA.co.id
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menjemput paksa dua tersangka perkara surat mandat palsu Partai Golkar. Keduanya adalah Moch Juli dan Suhardi.
Direktur Tindak Pidana Umun (Dittipidum), Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo mengatakan, pemanggilan kepada dua tersangka itu berasal dari Lebak dan Tangerang yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Baca Juga :
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
"Perlu pertimbangan, baru kita membawa ini ada kasus politiknya, kami akan diskusikan dulu," katanya.
Dalam kasus dugaan surat mandat palsu Golkar, polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam penyelenggaraan Munas Ancol kubu Agung Laksono. Mereka adalah HB, DY, JL, dan SH.
Kasus pemalsuan surat mandat itu terungkap dari pelaporan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali yang menemukan kejanggalan dari pelaksanaan Munas tandingan di Ancol pimpinan Agung Laksono. Surat mengikuti Munas dari pengurusan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota ternyata dipalsukan. Ada ratusan surat kuasa yang dipalsukan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus dugaan surat mandat palsu Golkar, polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam penyelenggaraan Munas Ancol kubu Agung Laksono. Mereka adalah HB, DY, JL, dan SH.