Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id -
Komisi Pemilihan Umum kembali mengadakan sosialisasi Peraturan KPU terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Jumat 29 Mei 2015. Salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.
Berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya, pilkada serentak tahun ini KPU menghapus tahapan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga :
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
Sekedar diketahui, pada penyuluhan hari kedua ini, KPU menyampaikan tiga PKPU, yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, dan PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya