Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Partai Golkar Kota Surabaya menilai kesepakatan islah atau perdamaian dua kepengurusan pusat partai itu belum utuh. Proses perdamaian antara kubu Aburizal Bakrie (ARB) dengan Agung Laksono yang dimediasi Jusuf Kalla masih menyisakan sejumlah persoalan, di antaranya, kubu Agung menolak memberikan akses kantor pusat kepada kepengurusan ARB.
Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Surabaya, Dwi Oetomo, itu terjadi karena ada pihak yang belum ikhlas menerima kenyataan. Dia tak menyebutkan dengan terang pihak yang belum ikhlas itu. Dia cuma menerangkan bahwa sesungguhnya kepengurusan ARB yang berhak atas kantor itu karena yang diakui sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selama ini, kata Dwi, Golkar Kota Surabaya dan pengurus daerah lain menyayangkan sikap elite di Pusat yang berkonflik terlalu lama. Sebab sejatinya dalam aktivitas organisasi, Golkar di daerah tidak terganggu. Namun jika soal fakta politik di KPU, itulah masalah sesungguhnya.
“Kami di daerah tidak ada kubu. Kami berjalan normal. Hanya saja, nanti kalau konflik Pusat tidak selesai, ya, berefek di KPU,” katanya.
Mengenai proses pilkada, Dwi mengatakan, Golkar Surabaya sudah memulai proses seleksi calon. Selain itu, Golkar sudah akrab menggalang koalisi besar dengan partai lain di Surabaya seperti Gerindra, PKS, PAN, Demokrat dan PKB. Namun jika DPP tetap berkonflik, proses yang telah dilakukan Golkar di daerah akan tersandera ketidakjelasan. Soalnya bagaimana pun keputusan legalitas itu ada di kepengurusan pusat.
“Kami terus menunggu konflik ini selesai. Kami sudah terus mendorong melalui menelepon senior-senior agar konflik segera selesai. Kami yakin, kalau ini persoalan internal, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau konflik ini politis, maka akan sulit,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Selama ini, kata Dwi, Golkar Kota Surabaya dan pengurus daerah lain menyayangkan sikap elite di Pusat yang berkonflik terlalu lama. Sebab sejatinya dalam aktivitas organisasi, Golkar di daerah tidak terganggu. Namun jika soal fakta politik di KPU, itulah masalah sesungguhnya.