Golkar Bali Laporkan Kubu Agung Laksono ke Polisi

DPD Golkar Bali laporkan kubu Agung Laksono ke Polisi.
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bali resmi melaporkan kubu Agung Laksono ke Polda Bali, Kamis, 4 Juni 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Rombongan pengurus Golkar Bali yang dipimpin Ketua Harian DPD Partai Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya dan Sekretaris DPD Golkar Bali, I Komang Purnama menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Ketua Harian DPD Partai Golkar Bali, I Gustu Putu Wijaya mengatakan, laporan ditujukan kepada Gede Sumarjaya Linggih selaku Plt Ketua DPD Golkar kubu Agung Laksono dan Dewa Made Widiasa Nida selaku Plt Sekretaris DPD Golkar kubu Agung Laksono.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

"Tadi sudah kami laporkan dengan tuduhan pasal 227 KUHP pelanggaran hak," kata Wijaya di Mapolda Bali.

Laporan bernomor TBL/223/VI/2015/SPKT POLPDA BALI itu didasari atas pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar kubu Agung Laksono beberapa waktu lalu di Hotel Aston Denpasar.

Pasal 227 KUHP sendiri berbunyi 'barangsiapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut diancam dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 900 rupiah'.

"Kami laporkan keduanya dengan pasal itu, karena mereka sudah tahu hak mereka tak ada, tapi mengatasnamakan Golkar Bali menggelar Musda," kata Wijaya. [Baca juga ]

Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

(mus)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016