Polda Bali Segera Periksa Kubu Agung Laksono

DPD Golkar Bali laporkan kubu Agung Laksono ke Polisi.
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali langsung menindaklanjuti laporan DPD Partai Golkar Bali dengan cepat.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan, saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemanggilan pihak terlapor yakni, kubu Agung Laksono.

"Kemarin laporannya sudah kami terima, saksi pelapor juga sudah kami periksa. Kami pelajari dengan cermat kasus ini. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan pemanggilan para pihak (terlapor)," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 5 Juni 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Hanya saja, Hery belum mengetahui persis kapan para petinggi Golkar kubu Agung Laksono itu akan diperiksa.

"Teknisnya itu kan di penyidik. Nanti saya coba tanyakan dulu. Yang pasti setelah mempelajari laporan dan memeriksa saksi pelapor, persiapannya adalah memeriksa terlapor," ujar Hery menambahkan.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Sebelumnya, pada Kamis 4 Juni 2015, DPD Golkar Bali kubu ARB melaporkan kubu Agung Laksono ke Polda Bali dengan pasal 227 KUHP. Ketua Harian DPD Partai Golkar Bali, I Gustu Putu Wijaya menuturkan, laporan ditujukan kepada Gede Sumarjaya Linggih selaku Plt Ketua DPD Golkar kubu Agung Laksono dan Dewa Made Widiasa Nida selaku Plt Sekretaris DPD Golkar kubu Agung Laksono.

"Tadi sudah kami laporkan dengan tuduhan pasal 227 KUHP pelanggaran hak," kata Wijaya di Mapolda Bali.

Laporan bernomor TBL/223/VI/2015/SPKT POLDA BALI itu didasari atas pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar kubu Agung Laksono beberapa waktu lalu di Hotel Aston Denpasar.

Pasal 227 KUHP sendiri berbunyi 'barangsiapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut diancam dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 900 rupiah'.

"Kami laporkan keduanya dengan pasal itu, karena mereka sudah tahu hak mereka tak ada, tapi mengatasnamakan Golkar Bali menggelar Musda," kata Wijaya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya