Ungkit SARA Saat Kampanye Dapat Dipidana

VIVAnews - Kampanye pemilihan presiden sudah mulai. Tim sukses pasangan calon sudah saling serang. Bahkan, isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) sempat mencuat. Padahal, isu semacam itu dilarang menjadi materi kampanye.

"Pasangan calon tim kampanyenya dilarang kampanye yang menyinggung SARA, menghina pasangan lain, dan menghasut. Itu kan dilarang dalam UU Pilpres," kata Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha.

Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilihan Presiden, Andi Yuliani Paris, mengingatkan kampanye tidak menjurus ke Suku Agama Ras dan Antargolongan. Sebab, bisa dikenai pidana. "Kalau kampanye menyangkut SARA bisa dipidana. Yang dikenai pidana ya pelaksana kampanyenya," katanya.

Aturan tersebut berlaku di masa kampanye. Jika pada masa kampanye menyinggung SARA, maka Badan Pengawas dapat menindak. "Efektifnya sanksi itu saat dimulainya masa kampanye 2 Juni 2009," ujarnya.

Menurut politisi PAN itu, dimunculkannya sanksi pidana terkait kampanye yang menjurus SARA karena sangat berpengaruh pada kehidupan sosial. "Kampanye yang menyinggung SARA menimbulkan gejolak sosial," katanya.

Larangan mengungkit isu SARA itu tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) Undang Undang Pemilihan Presiden. Ada 10 poin kampanye yang dilarang, antara lain, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon atau pasangan calon yang lain. Kemudian, menghasut atau mengadudomba perseorangan atau masyarakat. Lalu, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya pada peserta kampanye.

Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 214 undang-undang yang sama. Dinyatakan pelanggaran pada pasal 41 ayat 1 dikenai pidana penjara paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 24 bulan penjara. Selain itu juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024