Revisi UU KPK, Yasonna: Ini Belanda Masih Jauh

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Winda

VIVA.co.id - Revisi UU KPK masih menjadi polemik hangat meski anggota DPR sudah secara jelas mendukung upaya tersebut.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Namun Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disetujui masuk dalam prioritas Prolegnas 2015 belum bisa dibahas lebih lanjut.

Yasonna beralasan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerima naskah akademis dan draf revisi dari anggota DPR.

"Naskah akademiknya saja belum ada apalagi pasal-pasalnya. Nanti kalau memang DPR ngotot mengajukan revisi, ya silakan saja (dibuat draf dan naskahnya)," kata Yasonna usai menghadiri buka puasa bersama di Gedung Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juni 2015.

Menurut dia, sikap pemerintah sudah jelas menolak Revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas 2015, sehingga pembahasan tak bisa berjalan. Namun,  mengingat ide revisi UU tersebut berasal dari DPR bukan pemerintah, maka Yasonna mengaku menghormati hak konstitusional DPR tersebut.

Menurutnya, DPR mempunyai kewenangan untuk mengusulkan undang-undang, meskipun dalam pembahasannya nanti harus bersama dengan presiden.

"Menurut UUU 1945, undang-undang dibahas bersama dengan DPR. Tetapi kita harus menghormati hak kosntitusional, itu tidak boleh diabaikan, karena itu hak konstitusional DPR," ujarnya.

Meski demikian Yasonna  menjelaskan untuk memuluskan revisi UU KPK ini masih jauh perjalanannya. Sebab, setelah disahkan masuk dalam prioritas Prolegnas 2015, mereka mesti membentuk badan kelengkapan terlebih dahulu sebelum membuat draft revisi, turun ke daerah, serta mendengarkan pendapat pakar.

"Setelah Prolegnas, DPR akan membentuk badan kelengkapan yang akan membahas, apakah Baleg apa komisi III, mereka yang membuat drafnya. Proses pembentukan UU harus pergi ke daerah, dengar rapat, masuk panggil pakar. Ini Belanda masih jauh ceritanya. Kalau nanti badan kelengkapan sudah selesai, diajukan ke paripurna kalau sudah disahkan baru jadi inisiatif DPR," ujarnya.

Laporan: Dianty Winda

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016