Dua Anggota Dewan Ini Tidak Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id
- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, memutuskan dua perkara dugaan ijazah palsu terhadap dua anggota dewan. Putusan ini dibacakan di paripurna DPR, Jumat 3 Juli 2015.


Paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah, membacakan surat dari MKD soal putusan dua anggota DPR yang dilaporkan ke MKD, terkait dugaan ijazah palsu.


Kedua anggota itu adalah Jalaluddin Rahmat dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura.
Kasus Ijazah Palsu, Rektor Berkley Jadi Tersangka


Kemenristek Dikti Nonaktifkan 243 Kampus Bermasalah
"Nurdin Tampubolon dan Jalaluddin Rahmat, dinyatakan tidak terbukti," ujar Fahri membacakan keputusan MKD, di paripurna DPR, Jumat 3 Juli 2015.

Dugaan Ijazah Palsu, Wakil Walikota Depok Siap Diperiksa

Dengan keputusan tidak terbukti ini, maka kewajiban UU MD3 adalah melakukan rehabilitasi terhadap nama baik keduanya.


"Diberikan rehabilitasi dengan mengumumkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPR RI dan dibagikan ke seluruh anggota," jelas Fahri.


Untuk kasus Jalaluddin, atau yang akrab disapa Kang Jalal, sebenarnya pernah dilakukan pengusutan. Menurut Ketua MKD, Surahman Hidayat, ijazah Kang Jalal itu asli tapi tidak ada legalisasi oleh Dikti.


"Karena aturan itu baru belakangan ini diterapkan terhadap ijazah luar negeri, ijazah itu sudah lama dari luar negeri dan waktu itu belum dilegalisasi," ujar Surahman.


"Juga persyaratan legalisasi sulit dipenuhi, seperti fotokopi paspor, visa dan itu sudah tahu ke mana," dia menambahkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya