Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel unit I Keamanan Negara, menetapkan ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat, Arkoni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini dituduh memalsukan pengunduran diri salah seorang caleg partai di Banyuasin.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo mengatakan, kasus dugaan ini terjadi di DPRD Banyuasin tahun 2012 lalu.
Saat itu, RY dan AK, anggota DPRD Sumsel diduga memalsukan surat Pengunduran diri salah seorang caleg partai Hanura di Banyuasin atas nama Hermanto hingga berakibat Hermanto tidak dilantik dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Banyuasin.
Hermanto pun melaporkan kasusnya ke Polda Sumsel. "Awalnya, penyidik telah menetapkan RY sebagai tersangka. Berkas telah dikirim Ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Namun berkas dikembalikan. (Akhirnya) Dari pendalaman, penyidik menemukan unsur pidana dugaan keterlibatan AK," ujar Sutriyo, Senin 6 Juli 2015.
Cerita Hengky Kurniawan Jadi Korban Penipuan Rp1,5 Miliar
Dia menceritakan kasusnya ini pada rekan sesama artis
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :