Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum untuk OC Kaligis

Enggartiasto Lukita (kedua dari kiri) dan OC Kaligis (paling kanan) masuk Partai Nasdem
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem tidak akan memberikan bantuan hukum pada OC Kaligis terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Meskipun, OCK begitu disapa, merupakan Ketua Mahkamah Partai Nasdem.

"Kasus ini pribadi Pak OCK, tidak ada kaitannya dengan pengurus Nasdem, kita tidak akan berikan bantuan hukum," kata Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari, saat berbicang bersama tvOne, Selasa, 14 Juli 2015.

Menurut Taufik, kasus yang menjerat OC Kaligis murni persoalan pribadi. Sementara bantuan hukum dari partai akan diberikan apabila kader terjerat kasus hukum dalam menjalan tugas partai. "Ini kan tidak ada," ujarnya.

Taufik menegaskan, Partai Nasdem tidak ingin berdiri di depan untuk memberikan perlindungan hukum terkasi kasus hukum yang menjerat OC Kaligis. Sebab, Nasdem berkomitmen pada peradilan yang bersih dan terbebas dari mafia peradilan.

"Kita mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan KPK, bahkan mengapresiasi KPK," tegas Taufik Basari.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

KPK telah resmi menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka didasarkan atas penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di Medan pekan lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, tiga diantaranya hakim PTUN Medan, satu orang panitera dan seorang lagi pengacara dari firma hukum OC Kaligis.

"Dari hasil ekspose disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan OCK," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 14 Juli 2015.

OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (ren)

OC Kaligis Hadapi Vonis Hari Ini
OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016