Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau memasukkan kepengurusan Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Bali ke daftarnya. Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memenangkan gugatan Golkar munas Bali terhadap kepengurusan Golkar hasil munas Ancol.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Partai Politik.
Baca Juga :
KPU Akan Hapus Daftar Pemilih Tambahan Pertama
Namun, hingga saat ini, pelaksanaan putusan itu belum dikeluarkan oleh Menteri Yasonna. Sementara pihak tergugat yakni kubu Munas Ancol, sudah mengajukan banding atas putusan hakim itu.
Sehingga, walau ada putusan itu, Ida mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, berdasarkan UU Parpol juga, kepengurusan yang sah adalah yang sudah punya kekuatan hukum tetap.
Walau begitu, KPU bisa menerima seandainya Menteri Yasonna mengeluarkan SK baru berdasarkan putusan PN Jakarta Utara.
"Itu sangat bergantung positioning atau sikap hukum bapak Menkumham," kata Ida. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sehingga, walau ada putusan itu, Ida mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, berdasarkan UU Parpol juga, kepengurusan yang sah adalah yang sudah punya kekuatan hukum tetap.