Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau memasukkan kepengurusan Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Bali ke daftarnya. Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memenangkan gugatan Golkar munas Bali terhadap kepengurusan Golkar hasil munas Ancol.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Partai Politik.
"Kami dalam melaksanakan tugas memahami rambu-rambu. Kami tidak bisa melaksanakan serta merta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanpa ada tindakan hukum administrasi dari bapak Menkumham," jelas Ida, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta, Sabtu 25 Juli 2015.
Tindakan hukum administrasi yang dimaksud, adalah pasca putusan itu, Menkumham Yasonna Hanamongan Laoly, mengeluarkan Surat Keputusan untuk mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
Namun, hingga saat ini, pelaksanaan putusan itu belum dikeluarkan oleh Menteri Yasonna. Sementara pihak tergugat yakni kubu Munas Ancol, sudah mengajukan banding atas putusan hakim itu.
Baca Juga :
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
Baca Juga :
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu
"Itu sangat bergantung positioning atau sikap hukum bapak Menkumham," kata Ida. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Itu sangat bergantung positioning atau sikap hukum bapak Menkumham," kata Ida. (one)