Bawaslu Selidiki Rekomendasi Palsu dalam Pilkada di Jateng

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan terhadap rumor rekomendasi partai politik palsu untuk calon kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada 2015.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo menyatakan, telah mengintruksikan kepada jajaran Panwaslu tingkat kabupaten/kota untuk menyelidiki adanya kabar surat rekomendasi palsu dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai politik itu.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Saya sudah mendengar rumor itu (rekomendasi palsu). Penyelidikan akan dilakukan menyeluruh sampai di tingkat DPP," kata Teguh di Semarang, Jumat 31 Juli 2015.


Kabar rekomendasi parpol palsu untuk calon kepala daerah itu, jelas Teguh, belakangan beredar di kalangan parpol di daerah. Hal itu disebabkan adanya calon kepala daerah yang mendapat mandat rekomendasi DPP parpol ternyata tidak sesuai calon sebelumnya.


Bagi calon kepala daerah yang diusul partai politik, sesuai aturan harus melampirkan surat rekomendasi partai politik saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekomendasi itu harus disertai tandatangan asli dari Ketua Umum dan Sekretaris partai.


Terkait rumor rekomendasi palsu itu, pihaknya meminta agar para calon kepala yang dirugikan untuk melapor kepada Panwaslu kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang.


"Silakan dilaporkan ke Panwas atau Bawaslu. Karena ketentuannya bagi calon yang merasa dirugikan bisa melapor," katanya.


KPU di 21 kabupaten/kota se Jateng yang menggelar Pilkada serentak diminta serius mencermati rekomendasi yang dilampirkan oleh para calon. Karena saat ini KPU sedang melakukan verifikasi terkait berkas pendaftaran calon yang telah mendaftarkan diri.


"Hal itu agar masalah rekomendasi palsu  supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata mantan Ketua KPU Kebumen itu.


Pilkada serentak di Jawa Tengah akan digelar di 21 kabupaten/kota. Masing-masing Kota Semarang, Magelang, Pekalongan, Surakarta, Kabupaten Rembang, Purbalingga, Kebumen, Boyolali, Blora, Kendal, Sukoharjo, Semarang, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Klaten, Pemalang, Grobogan, Demak, Sragen, dan Pekalongan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya